Sistem pemilihan umum (Pemilu) di Indonesia mengenal tiga sistem ambang batas atau threshold, yaitu electoral threshold, parliamentary threshold, dan presidential threshold (untuk pengajuan bakal calon presiden atau capres).
Dalam UU Pemilu, aturan presidential threshold, untuk capres dan cawapres, diatur dalam Pasal 222 UU Pemilu yang menyatakan bahwa "Pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25%(dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya."
Saya merasa bahwa Soal 20 Persen Presidential Threshold adalah sebuah sistem yang digaungkan untuk membungkam Demokrasi itu sendiri. Anak Bangsa yang Miliki Kompetensi namun tidak direkomendasikan karena soal kepentingan akan tergerus begitu saja.
Pengaturan mengenai ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold dalam Undang-Undang Pemilu kembali mendapat permohonan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan uji materiil terkait presidential threshold ini merupakan permohonan yang ke-14 kalinya diajukan, setelah sebelumnya MK menolak 13 permohonan uji materiil presidential threshold sampai dengan tahun 2020. Adapun permohonan terkait presidential threshold ini diajukan untuk membatalkan ketentuan Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang dinilai bertentangan dengan UUD 1945.
Pemberlakuan Presidential Threshold dapat mengkebiri hak politik (hak dipilih dan memilih) rakyat untuk mendapatkan presiden dan wakil presiden terbaik karena terkendala oleh ambang batas tersebut. Filosofi dari pemilihan umum adalah menyangkut hak dipilih dan memilih sesuai dengan esensi negara demokratis. Hemat penulis, hak memilih berbanding lurus dengan hak dipilih, artinya pemilih harus memilih calon yang memang disediakan oleh sistem yang konstitusional dan tidak mengikuti selera politik oligarkis. Hak pemilih adalah untuk mendapatkan akses terhadap banyak alternatif calon presiden dan wakil presiden sesuai konstitusi.
Kehadiran Presidential Threshold berpotensi mengganggu dan menghambat kinerja presiden terpilih serta mengacaukan jalannya roda pemerintahan. Pemberlakuan ambang batas ini "memaksa" partai politik untuk berkoalisi, karena diyakini tidak akan ada partai politik yang mampu meraih suara mayoritas untuk memenuhi perolehan kursi paling sedikit 20% dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% suara sah nasional pada pemilu DPR sebelumya.