SEKDA BANTEN HARUS AL MUKTABAR


Sengkarut Penetapan SEKDA Banten

.

Gubernur Banten Wahidin Halim memutuskan akan menarik surat pemberhentian Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten Al Muktabar ke Kementerian Dalam Negeri. (Media Kompas Regional)

Sikap Gubernur Banten sudah tepat, mengingat Al Muktabar tidak pernah mengajukan pengunduran diri. Sebelumnya, Mantan Sekda Banten Al Muktabar menggugat Gubernur Wahidin Halim ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang pada tanggal 16 Februari 2022.

Gugatan dilayangkan Al Muktabar karena merasa tidak pernah mengajukan surat pengunduran diri dari jabatan sebagai Sekda Banten.

Sebagai Ketua Tim Komunitas Banten Bersih, Saya Arwan mendukung langkah gubernur untuk kembali 'mempekerjakan' Dr. Al Muktabar sebagai SEKDA BANTEN menggantikan Posisi Mukhtarom yang selesai bertugas di 24 Februari 2022. 

Saya menilai Langkah Al Muktabar Melakukan Gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara sudah tepat buktinya pasca Didaftarkan Gugatan ke PTUN, Gubernur Banten menarik surat pemberhentian SEKDA meskipun dengan dalih sudah bertemu secara langsung dan permintaan maaf Dr Al Muktabar kepada Gubernur Banten serta berjanji akan bertugas secara Profesional. 

"Saya heran sengakrut ini mestinya tidak terjadi mengingat WH dikenal sebagai Birokrat yang Ulung mantan PNS taat dan paham sejak dipekerjakan di Kota Tangerang dengan Visi Penataan Birokrasi yang Good Government katanya"  Ungkap Arwan yang juga sebagai Ketua Umum KAMP Banten. 

"Jadi! SEKDA BANTEN harus dikembalikan kepada AL MUKTABAR" Tutupnya Tegas!

233 Views

Comments